PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA PERPUSTAKAAN
- Berdomisili di wilayah Kota Bandung
- Mebawa surat keterangan untuk pelajar dari sekolah ybs, Mahasiswa dari Perguruan Tinggi ybs, pegawai dari instansi ybs dan umum dari RT diketahui lurah setempat.
- Mengisi formulir pendaftaran anggota perpustakaan yang tersedia
- Membawa pas foto 3 Lembar Ukuran 2 X 3
- Kelengkapan (dokumen) yang dipersyaratkan untuk menjadi anggota perpustakaan :
- Pegawai Pemerintah/Swasta dan masyarakat umum 1(satu) lembar foto copy KTP yang masih berlaku dan memperlihatkan aslinya pada saat pendaftaran.
- Mahasiswa dan pelajar 1 (satu) lembar foto copy Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar dan yang masih berlaku dan memperlihatkan aslinya pada saat pendaftaran.
- Calon anggota perpustakaan yang berusia di bawah 17 tahun menyerahkan 1 (satu) lembar foto copy Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar atau KTP orang tua yang masih berlaku.
- Bagi anggota lama yang ingin memperpanjang status keanggotaan perpustakaan, pada saat pendaftaram harus menunjukkan kartu anggota perpustakaan yang lama.
- Bersedia mentaati peraturan perpustakaan.
- Persyaratan diatas dapat anda kirimkan melalui email ke anggota@kapusarda.com.
PERATURAN PERPUSTAKAAN
- Pemustaka (Pengguna Perpustakaan) sebelum memasuki ruang baca dan ruang koleksi wajib menitipkan barang bawaan seperti jaket, tas, dan topi pada tempat penitipan (locker) yang telah disediakan.
- Penggunaan tempat penitipan barang (locker) diatur sebagai berikut :
- Locker hanya diperuntukkan bagi pengunjung perpustakaan.
- Barang bawaan pengunjung yang boleh dititipkan di locker hanya berupa jaket, topi dan tas.
- Tidak diperkenankan menitipkan/memasukkan barang berharga (uang dan perhiasan) dan helm ke dalam locker
- Pengunjung tidak diperkenankan membawa pulang kunci dan nomor locker. Apabila pengunjung tanpa sengaja membawa pulang nomor dan kunci locker, maka yang bersangkutan harus segera melapor ke petugas locker.
- Pengunjung harus menjaga dengan baik nomor dan kunci locker yang dipinjam
- Pemustaka wajib memindai (menyorot) kartu anggota atau kartu kendali pengunjung pada sistem komputer tamu (buku tamu).
- Selama berada di ruang baca dan ruang koleksi para pemustaka tidak diperbolehkan membuat kegaduhan yang dapat mengganggu ketenangan pembaca lainnya.
- Pemustaka tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman serta benda tajam (silet, gunting, cutter dan sejenisnya) ke dalam ruang baca dan ruang koleksi.
- Pemustaka tidak diperbolehkan merokok dalam ruangan perpustakaan
- Pemustaka diharapkan mengenakan pakain rapi dan sopan pada saat mendayagunakan perpustakaan
- Pemustaka wajib memelihara kebersihan ruangan perpustakaan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
- Pemustaka wajib memelihara kebersihan kamar kecil (WC) dan memanfaatkannya sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
- Koleksi bahan pustaka yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang ke rumah adalah koleksi buku umum yang berada di ruang anak-anak dan ruang koleksi umum.
- Koleksi rujukan (referensi) seperti kamus, ensiklopedia, direktori, almanak, peraturan perundang-undangan, laporan penelitian, handbook, peta, atlas, dan gazettir yang berada di ruang referensi dan ruang anak-anak dan koleksi majalah dan surat kabar yang disimpan di ruang layanan terbitan berkala serta koleksi deposit Kaltim hanya untuk dibaca atau dicatat di tempat.
- Tidak diperbolehkan membawa koleksi bahan pustaka ke luar dari ruang baca/ruang koleksi sebelum melalui proses administrasi peminjaman
- Pemustaka (pengguna perpustakaan) wajib memlihara setiap koleksi bahan pustaka dan fasilitas yang tersedia di perpustakaan
- Pemustaka (pengguna perpustakaan) yang merusak koleksi bahan pustaka dan fasilitas perpustakaan lainnya akan dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk mengganti koleksi bahan pustaka atau fasilitas perpustakaan yang dirusak.
PERATURAN PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU
- Pemustaka yang berhak meninjam buku untuk di bawa pulang adalah mereka yang telah terdaftar sebagai anggota perpustakaan (memiliki kartu anggota perpustakaan) yang masih berlaku
- Kartu Anggota Perpustakaan tidak diperbolehkan dipinjamkan kepada orang lain
- Kartu Anggota Pra Sekolah (TK) sampai dengan SD tidak dapat dipergunakan untuk meminjam koleksi buku remaja dan dewasa
- Pada saat meminjam buku diwajibkan memperlihatkan/menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan dan buku yang akan dipinjam kepada petugas layanan di counter peminjaman
- Petugas bagian peminjaman akan meneliti kondisi fisik buku dan melakukan entri data buku ke dalam sistem database peminjaman.
- Jumlah buku yang dapat dipinjam oleh pemustaka adalah maksimal 2 judul atau 2 eksemplar dengan lamanya peminjaman selama maksima 7 hari.
- Pada saat mengembalikan buku diwajibkan memperlihatkan/menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan dan buku yang dipinjam kepada petugas layanan di counter pengembalian buku.
- Petugas bagian pengembalian akan meneliti kondisi fisik buku yang dikembalikan oleh pemustaka dan melakukan penyesuaian data pengembalian buku pada sistem database pengembalian.
- Apabila buku yang dikembalikan masih diperlukan oleh pemustaka, maka buku tersebut dapat diperpanjang masa peminjamannya sebanyak 1 kali dan selanjutnya harus dikembalikan. Perpanjangan masa peminjaman harus dilakukan secara langsung oleh pemustaka di bagian peminjaman dan tidak dapat dilakukan melalui surat maupun telepon.
- Apabila pemustaka merusak (rusak parah) / menghilangkan atau terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, maka akan dikenakan sanksi berikut :
- Pemustaka yang merusak atau menghilangkan buku yang dipinjam, maka diwajibkan mengganti buku yang dirusak/dihilangkan dengan buku yang sama.
- Pemustaka yang mengembalikan buku yang dipinjam melebihi tanggal jatuh tempo (terlambat), maka akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar Rp.500 / hari / buku.
- Pemustaka yang belum mengembalikan buku yang dipinjam dalam jangka waktu 14 hari akan ditagih / ditegur melalui surat.
- Pemustaka yang tidak mengindahkan tagihan/teguran tersebut atau telah melewati jatuh tempo peminjaman lebih dari 20 hari, maka akan ditangani oleh pihak yang berwajib dan status keanggotaannya akan dicabut.
- Masa berlaku Kartu Anggota Perpustakaan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun
- Pemustaka yang bukan merupakan anggota perpustakaan, apabila ingin mengcopy buku harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : – UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta – Jumlah buku yang dicopy maksimal 3 judul.
0